OPINI REDAKSI BORNEOBERDIKARI.COM

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melindungi peserta didik SMA dan SMK di tengah bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) patut mendapat evaluasi serius.

Bukan karena PJJ tidak pernah diberlakukan. Pemerintah Provinsi Kalteng akhirnya mengambil langkah tersebut.

Persoalannya adalah waktu dan kecepatan pemerintah bertindak.

Ketika kualitas udara Palangka Raya sudah memburuk hingga mencapai kategori berbahaya, siswa SMA dan SMK masih belum seluruhnya dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bahkan di tengah situasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sempat menerbitkan surat yang berkaitan dengan pengerahan peserta didik SMA dan SMK Kota Palangka Raya untuk menghadiri launching Tim Sepakbola Isen Mulang di Bundaran Besar Talawang.

Rencana itu akhirnya dibatalkan. Namun fakta bahwa pengerahan siswa sempat direncanakan di tengah kondisi udara yang membahayakan kesehatan tetap meninggalkan pertanyaan besar mengenai sensitivitas pengambilan kebijakan terhadap keselamatan peserta didik.

Pemkot Lebih Dulu Berlakukan PJJ

Ancaman kabut asap sebenarnya sudah terlihat jelas beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan pemantauan BMKG pada Kamis (27/8/2026), konsentrasi partikulat PM2.5 di Palangka Raya pada periode pagi hingga siang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, dengan nilai di atas 200 µg/m³.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat dengan memberlakukan PJJ bagi PAUD, SD dan SMP pada 28, 29 dan 31 Agustus 2026.

Kebijakan itu diambil sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap.

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, siswa SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum mendapatkan kebijakan serupa.

Padahal mereka menghirup udara yang sama.

Kabut asap tentu tidak membedakan kewenangan pemerintahan. Partikel PM2.5 juga tidak memilih korbannya berdasarkan apakah seorang anak duduk di bangku SD, SMP, SMA atau SMK.

PM2.5 Tembus 494,9 µg/m³

Kondisi kemudian semakin mengkhawatirkan.

Pada Jumat (28/8/2026), pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 494,9 µg/m³.

Kualitas udara ketika itu masuk kategori berbahaya.

Angka tersebut semestinya menjadi alarm keras bahwa paparan udara terbuka harus ditekan semaksimal mungkin, terlebih terhadap anak-anak dan kelompok rentan.

Namun justru pada tanggal yang sama, 28 Agustus 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Nomor 400.3.1/4690/Disdik.PSMK.03/2026 tentang perubahan waktu pelaksanaan launching Tim Sepakbola Isen Mulang.

Surat yang ditujukan kepada Kepala SMA dan SMK Kota Palangka Raya tersebut merujuk surat sebelumnya Nomor 400.3.1/4687/Disdik.PSMK.03/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang perihalnya secara eksplisit berbunyi:

“Pengerahan Peserta Didik SMA, SMK Kota Palangka Raya dalam rangka Launching Tim Sepakbola Isen Mulang.”

Melalui surat 28 Agustus tersebut, pelaksanaan kegiatan yang semula dijadwalkan Minggu (30/8/2026) diubah menjadi Sabtu (29/8/2026) pukul 19.30 WIB di Bundaran Besar Talawang Palangka Raya.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo dan ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai laporan.

Pengerahan Siswa Akhirnya Dibatalkan

Rencana pengerahan siswa tersebut akhirnya dibatalkan atau dianulir setelah kondisi kabut asap semakin parah.

Pembatalan itu tentu merupakan keputusan yang tepat.

Namun pembatalan tidak serta-merta menghapus persoalan yang lebih mendasar: mengapa kebijakan mengumpulkan peserta didik dalam kegiatan luar ruang sempat muncul ketika kualitas udara terus memburuk?

Terlebih kegiatan tersebut bukan kegiatan belajar mengajar di ruang kelas, melainkan menghadiri launching sebuah klub sepak bola.

Di sinilah pemerintah perlu melakukan evaluasi.

Keselamatan peserta didik tidak semestinya menjadi persoalan yang baru mendapatkan perhatian setelah kondisi berubah semakin buruk atau setelah sebuah kebijakan menimbulkan sorotan publik.

Ketika indikator kualitas udara sudah menunjukkan ancaman serius, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pertimbangan utama.

29 Agustus, PJJ SMA-SMK Belum Diputuskan

Ironi tersebut semakin terasa karena hingga Sabtu (29/8/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilaporkan masih belum memutuskan pemberlakuan PJJ bagi SMA, SMK dan sekolah khusus.

Pemerintah ketika itu masih mempertimbangkan sejumlah indikator dan perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan pembelajaran.

Padahal sehari sebelumnya konsentrasi PM2.5 Palangka Raya telah mencapai 494,9 µg/m³ dan berada pada kategori berbahaya.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:

Seberapa buruk sebenarnya kualitas udara harus terjadi sebelum pemerintah memutuskan bahwa siswa tidak semestinya lagi dipaksa keluar rumah untuk mengikuti aktivitas pendidikan secara tatap muka?

Dan jika Pemkot Palangka Raya dapat lebih dahulu mengambil langkah PJJ terhadap PAUD, SD dan SMP, mengapa perlindungan serupa terhadap siswa SMA dan SMK tidak dapat dilakukan dengan kecepatan yang sama?

Perbedaan kewenangan administrasi jangan sampai berujung pada perbedaan kecepatan dalam melindungi anak.

ISPA Kalteng Tembus 72 Ribu Kasus

Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan juga bukan persoalan yang bisa dianggap ringan.

Data Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah hingga minggu ketiga Agustus 2026 mencatat 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di seluruh Kalteng.

Palangka Raya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 16.166 kasus, disusul Kotawaringin Barat 12.467 kasus, Kotawaringin Timur 7.982 kasus dan Kapuas 7.910 kasus.

Angka tersebut memang merupakan keseluruhan kasus ISPA dan bukan khusus siswa serta tidak dapat seluruhnya dinyatakan disebabkan oleh kabut asap.

Namun di tengah kualitas udara yang memburuk akibat karhutla, tingginya kasus gangguan pernapasan tersebut semestinya semakin memperkuat prinsip kehati-hatian pemerintah.

Apalagi anak-anak merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan dari paparan polusi udara.

PJJ Baru Diberlakukan 31 Agustus

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

PJJ kemudian diberlakukan mulai 31 Agustus 2026 terhadap satuan pendidikan terdampak sesuai kategori kualitas udara yang ditentukan pemerintah.

Keputusan tersebut penting dan patut didukung karena keselamatan peserta didik memang harus menjadi prioritas.

Namun keputusan itu sekaligus tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap apa yang terjadi sebelum PJJ diberlakukan.

Kronologinya berbicara jelas: kualitas udara sudah memburuk, Pemkot Palangka Raya lebih dahulu memberlakukan PJJ bagi jenjang di bawah kewenangannya, PM2.5 kemudian mencapai 494,9 µg/m³, sementara SMA dan SMK belum PJJ dan bahkan sempat muncul surat pengerahan peserta didik untuk kegiatan luar ruang.

Barulah setelah kondisi semakin parah, kebijakan PJJ bagi sekolah terdampak di bawah kewenangan provinsi diberlakukan.

Keselamatan Anak Bukan Ruang untuk Coba-Coba

Pemerintah memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan pendidikan. Tetapi kewenangan tersebut juga membawa tanggung jawab yang sama besarnya terhadap keselamatan anak-anak yang berada di bawah kebijakannya.

Peserta didik bukan massa yang sewaktu-waktu dapat dikerahkan untuk meramaikan sebuah kegiatan, terlebih ketika lingkungan sedang menghadapi ancaman kesehatan.

Sekolah juga bukan tempat pemerintah mendapatkan kerumunan hanya karena peserta didiknya mudah dikumpulkan melalui instruksi birokrasi.

Karena itu, rencana pengerahan siswa SMA dan SMK di tengah kabut asap layak menjadi bahan evaluasi serius, sekalipun akhirnya dibatalkan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan kepada publik mengapa PJJ SMA dan SMK tidak diputuskan lebih cepat ketika indikator kualitas udara sudah menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Kritik ini bukan berarti menafikan berbagai upaya pemerintah menangani karhutla ataupun menyelenggarakan pendidikan.

Justru karena pemerintah memegang tanggung jawab terhadap ribuan peserta didik, setiap keputusan yang menyangkut keselamatan mereka harus dibuat dengan kehati-hatian yang jauh lebih tinggi.

Jangan sampai pola pengambilan keputusan baru berubah setelah keadaan semakin parah.

Jangan pula sampai keselamatan anak kalah cepat dibandingkan agenda seremonial.

Ketika udara sudah berbahaya, pemerintah semestinya tidak lagi bertanya apakah siswa masih bisa datang ke sekolah atau menghadiri suatu kegiatan. Pertanyaan pertama seharusnya: apa yang harus dilakukan sekarang agar anak-anak sesedikit mungkin terpapar udara berbahaya?

Sebab pendidikan dapat dilanjutkan dari rumah.

Agenda seremonial dapat ditunda.

Tetapi kesehatan anak yang terlanjur terdampak tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan menerbitkan surat edaran belakangan.

 

Redaksi Borneoberdikari.com