AQI Palangka Raya Tembus 230, Pemprov Kalteng Diminta Jangan Tunggu Siswa Jatuh Sakit

BORNEOBERDIKARI.ID | PALANGKA RAYA
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat Palangka Raya. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap kebijakan pembelajaran bagi siswa SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pemantauan kualitas udara pada Minggu (30/8/2026) pukul 17.31 WIB, AQI Palangka Raya tercatat 230 dengan kategori “Parah”. Konsentrasi PM2.5 bahkan mencapai 178 µg/m³, sementara PM10 berada di angka 246 µg/m³.
Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius, mengingat paparan polusi asap dapat berdampak terhadap kesehatan peserta didik.
Terlebih, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 telah memberikan pedoman khusus bagi satuan pendidikan di daerah terdampak asap Karhutla.
Dalam surat tersebut, perubahan moda pembelajaran harus mempertimbangkan kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan. Untuk kondisi ISPU 201–300, pembelajaran diarahkan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sedangkan di atas 300 kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan dan dilakukan secara jarak jauh.
Memang, AQI 230 tidak dapat disamakan langsung dengan ISPU 230. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pendidikan perlu segera membuka dan menjelaskan data ISPU resmi yang menjadi dasar kebijakan pembelajaran SMA dan SMK di Palangka Raya.
Sebelumnya, Disdik Kalteng telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penggunaan masker, pembatasan aktivitas luar ruangan hingga memangkas durasi pembelajaran tatap muka menjadi 30 menit.
Namun dengan kondisi udara yang kembali memburuk, muncul pertanyaan:
Apakah memangkas jam belajar masih cukup untuk melindungi siswa?
Jika kondisi udara memang sudah berisiko, PJJ seharusnya tidak dipandang sebagai libur sekolah, melainkan sebagai upaya memastikan hak siswa tetap mendapatkan pendidikan tanpa harus terpapar asap secara langsung.
Pemerintah juga perlu memastikan seluruh sekolah terdampak memiliki ruang aman asap sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
Kini publik menunggu ketegasan Pemprov Kalteng.
Jangan sampai pemerintah baru mengambil langkah setelah siswa mulai jatuh sakit.
Sebab dalam kondisi Karhutla seperti sekarang, pendidikan memang harus tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak tidak boleh dipertaruhkan.
Alif




Tinggalkan Balasan